Sehubungan dengan penerbitan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) Selain Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri Periode Semester II (Agustus-Desember) tahun 2020, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan penyampaian permohonan RPHP dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 26 Juni 2020, pukul 23.59 WIB. Sistem aplikasi akan menolak secara otomatis jikalau permohonan disampaikan melewatibatas waktu yang telah ditentukan.
Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan permohonanmelalui aplikasi RPHP Online (www.rphp-online.kkp.go.id) dengan meng-input data dan dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58 tahun 2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri
Selain hal tersebut, setiap pelaku usaha wajib meng-input data pada fitur-fitur aplikasi yang telah disediakan pada laman aplikasi Sistem RPHP Online, yang meliputi:
Realisasi RPHP dan distribusi ikan/hasil perikanan impor (bagi importir yang sebelumnya telah mendapatkan RPHP).
Rencana usaha tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang telah meng-input data Rencana Usaha pada periode semester 1, agar dapat mengkonversi data volume Kebutuhan Bahan Baku dan Rencana Distribusi Ikan Impor dari satuan Ton menjadi Kg.
Kinerja perusahaan (data pasokan dan pemasaran ikan/hasil perikanan impor minimal 1 (satu) tahun terakhir).
Pasokan dan stok ikan/hasil perikanan per bulan (selama periode Januari-Mei tahun 2020).
Bagi pelaku usaha yang permohonannya ditolak karena dokumen tidak lengkap atau hal yang bersifat administratif lainnya, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan menyampaikan permohonan kembali melalui laman aplikasi Sistem RPHP Online dalam jangka waktu 4 (empat) hari, mulai tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, pkl. 23.59 WIB.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center RPHP: 082240000167 pada hari Senin-Jumat, Pkl. 08.00-15.00 WIB.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.